Berdasarkan keberadaannya, mazhab fiqh ada yang masih utuh dan dianut
 oleh masyarakat tertentu, namun ada pula yang telah punah. Menurut 
aspek teologis, mazhab fiqh dibagi dalam dua kelompok, yaitu Mazhab 
Ahlussunnah dan Mazhab Syi’ah.     
Dalam perkembangan fiqh di kenal beberapa mazhab fiqh. Berdasarkan 
keberadaannya, mazhab fiqh ada yang masih utuh dan dianut masyarakat 
tertentu, namun ada pula yang telah punah. Sedangkan berdasarkan aspek 
teologisnya, mazhab fiqh dapat dibagi dalam dua kelompok, yaitu Mazhab 
Ahlusunnah dan Mazhab Syiah.
Mazhab Ahlussunnah
Mazhab ini terdiri atas 4 (empat) mazhab populer yang masih utuh sampai sekarang, yaitu sebagai berikut:
1. Mazhab Hanafi
Pemikiran fiqh dari mazhab ini diawali oleh Imam Abu Hanifah. Ia 
dikenal sebagai imam Ahlurra’yi serta faqih dari Irak yang banyak 
dikunjungi oleh berbagai ulama di zamannya.
Mazhab Hanafi dikenal banyak menggunakan ra’yu, qiyas, dan istihsan. 
Dalam memperoleh suatu hukum yang tidak ada dalam nash, kadang-kadang 
ulama mazhab ini meninggalkan qaidah qiyas dan menggunakan qaidah 
istihsan. Alasannya, qaidah umum (qiyas) tidak bisa diterapkan dalam 
menghadapi kasus tertentu. Mereka dapat mendahulukan qiyas apabila suatu
 hadits mereka nilai sebagai hadits ahad.
Yang menjadi pedoman dalam menetapkan hukum Islam (fiqh) di kalangan 
Mazhab Hanafi adalah Al-Qur’an, sunnah Nabi SAW, fatwa sahabat, qiyas, 
istihsan, ijma’i. Sumber asli dan utama yang digunakan adalah Al-Qur’an 
dan sunnah Nabi SAW, sedangkan yang lainnya merupakan dalil dan metode 
dalam meng-istinbat-kan hukum Islam dari kedua sumber tersebut.
Tidak ditemukan catatan sejarah yang menunjukkan bahwa Imam Abu 
Hanifah menulis sebuah buku fiqh. Akan tetapi pendapatnya masih bisa 
dilacak secara utuh, sebab muridnya berupaya untuk menyebarluaskan 
prinsipnya, baik secara lisan maupun tulisan. Berbagai pendapat Abu 
Hanifah telah dibukukan oleh muridnya, antara lain Muhammad bin Hasan 
asy-Syaibani dengan judul Zahir ar-Riwayah dan an-Nawadir. Buku Zahir 
ar-Riwayah ini terdiri atas 6 (enam) bagian, yaitu:
* Bagian pertama diberi nama al-Mabsut;
* Bagian kedua al-Jami’ al-Kabir;
* Bagian ketiga al-Jami’ as-Sagir;
* Bagian keempat as-Siyar al-Kabir;
* Bagian kelima as-Siyar as-Sagir; dan
* Bagian keenam az-Ziyadah.
Keenam bagian ini ditemukan secara utuh dalam kitab al-Kafi yang 
disusun oleh Abi al-Fadi Muhammad bin Muhammad bin Ahmad al-Maruzi (w. 
344 H.). Kemudian pada abad ke-5 H. muncul Imam as-Sarakhsi yang 
mensyarah al-Kafi tersebut dan diberi judul al-Mabsut. Al-Mabsut inilah 
yang dianggap sebagai kitab induk dalam Mazhab Hanafi.
Disamping itu, Mazhab Hanafi juga dilestarikan oleh murid Imam Abu 
Hanifah lainnya, yaitu Imam Abu Yusuf yang dikenal juga sebagai peletak 
dasar usul fiqh Mazhab Hanafi. Ia antara lain menuliskannya dalam 
kitabnya al-Kharaj, Ikhtilaf Abu Hanifah wa Ibn Abi Laila, dan 
kitab-kitab lainnya yang tidak dijumpai lagi saat ini.
Ajaran Imam Abu Hanifah ini juga dilestarikan oleh Zufar bin Hudail 
bin Qais al-Kufi (110-158 H.) dan Ibnu al-Lulu (w. 204 H). Zufar bin 
Hudail semula termasuk salah seorang ulama Ahlulhadits. Berkat ajaran 
yang ditimbanya dari Imam Abu Hanifah langsung, ia kemudian terkenal 
sebagai salah seorang tokoh fiqh Mazhab Hanafi yang banyak sekali 
menggunakan qiyas. Sedangkan Ibnu al-Lulu juga salah seorang ulama 
Mazhab Hanafi yang secara langsung belajar kepada Imam Abu Hanifah, 
kemudian ke pada Imam Abu Yusuf dan Imam Muhammad bin Hasan 
asy-Syaibani.
2. Mazhab Maliki.
Pemikiran fiqh mazhab ini diawali oleh Imam Malik. Ia dikenal luas 
oleh ulama sezamannya sebagai seorang ahli hadits dan fiqh terkemuka 
serta tokoh Ahlulhadits.
Pemikiran fiqh dan usul fiqh Imam Malik dapat dilihat dalam kitabnya 
al-Muwaththa’ yang disusunnya atas permintaan Khalifah Harun ar-Rasyid 
dan baru selesai di zaman Khalifah al-Ma’mun. Kitab ini sebenarnya 
merupakan kitab hadits, tetapi karena disusun dengan sistematika fiqh 
dan uraian di dalamnya juga mengandung pemikiran fiqh Imam Malik dan 
metode istinbat-nya, maka buku ini juga disebut oleh ulama hadits dan 
fiqh belakangan sebagai kitab fiqh. Berkat buku ini, Mazhab Maliki dapat
 lestari di tangan murid-muridnya sampai sekarang.
Prinsip dasar Mazhab Maliki ditulis oleh para murid Imam Malik 
berdasarkan berbagai isyarat yang mereka temukan dalam al-Muwaththa’. 
Dasar Mazhab Maliki adalah Al-Qur’an, Sunnah Nabi SAW, Ijma’, Tradisi 
penduduk Madinah (statusnya sama dengan sunnah menurut mereka), Qiyas, 
Fatwa Sahabat, al-Maslahah al-Mursalah, ‘Urf; Istihsan, Istishab, Sadd 
az-Zari’ah, dan Syar’u Man Qablana. Pernyataan ini dapat dijumpai dalam 
kitab al-Furuq yang disusun oleh Imam al-Qarafi (tokoh fiqh Mazhab 
Maliki). Imam asy-Syatibi menyederhanakan dasar fiqh Mazhab Maliki 
tersebut dalam empat hal, yaitu Al-Qur’ an, sunnah Nabi SAW, ijma’, dan 
rasio. Alasannya adalah karena menurut Imam Malik, fatwa sahabat dan 
tradisi penduduk Madinah di zamannya adalah bagian dari sunnah Nabi SAW.
 Yang termasuk rasio adalah al-Maslahah al-Mursalah, Sadd az-Zari’ah, 
Istihsan, ‘Urf; dan Istishab. Menurut para ahli usul fiqh, qiyas jarang 
sekali digunakan Mazhab Maliki. Bahkan mereka lebih mendahulukan tradisi
 penduduk Madinah daripada qiyas.
Para murid Imam Malik yang besar andilnya dalam menyebarluaskan 
Mazhab Maliki diantaranya adalah Abu Abdillah Abdurrahman bin Kasim (w. 
191 H.) yang dikenal sebagai murid terdekat Imam Malik dan belajar pada 
Imam Malik selama 20 tahun, Abu Muhammad Abdullah bin Wahab bin Muslim 
(w. 197 H.) yang sezaman dengan Imam Malik, dan Asyhab bin Abdul Aziz 
al-Kaisy (w. 204 H.) serta Abu Muhammad Abdullah bin Abdul Hakam 
al-Misri (w. 214 H.) dari Mesir. Pengembang mazhab ini pada generasi 
berikutnya antara lain Muhammad bin Abdillah bin Abdul Hakam (w. 268 H.)
 dan Muhammad bin Ibrahim al-Iskandari bin Ziyad yang lebih populer 
dengan nama Ibnu al-Mawwaz (w. 296 H.).
Disamping itu, ada pula murid-murid Imam Malik lainnya yang datang 
dari Tunis, Irak, Hedjzaz, dan Basra. Disamping itu Mazhab Maliki juga 
banyak dipelajari oleh mereka yang berasal dari Afrika dan Spanyol, 
sehingga mazhab ini juga berkembang di dua wilayah tersebut.
3. Mazhab Syafi’i
Pemikiran fiqh mazhab ini diawali oleh Imam asy-Syafi’i. Keunggulan 
Imam asy-Syafi’i sebagai ulama fiqh, usul fiqh, dan hadits di zamannya 
diakui sendiri oleh ulama sezamannya.
Sebagai orang yang hidup di zaman meruncingnya pertentangan antara 
aliran Ahlulhadits dan Ahlurra ‘yi, Imam asy-Syafi ‘i berupaya untuk 
mendekatkan pandangan kedua aliran ini. Karenanya, ia belajar kepada 
Imam Malik sebagai tokoh Ahlulhadits dan Imam Muhammad bin Hasan 
asy-Syaibani sebagai tokoh Ahlurra’yi.
Prinsip dasar Mazhab Syafi’i dapat dilihat dalam kitab usul fiqh 
ar-Risalah. Dalam buku ini asy-Syafi’i menjelaskan kerangka dan prinsip 
mazhabnya serta beberapa contoh merumuskan hukum far’iyyah (yang 
bersifat cabang). Dalam menetapkan hukum Islam, Imam asy-Syafi’i pertama
 sekali mencari alasannya dari Al-Qur’an. Jika tidak ditemukan maka ia 
merujuk kepada sunnah Rasulullah SAW. Apabila dalam kedua sumber hukum 
Islam itu tidak ditemukan jawabannya, ia melakukan penelitian terhadap 
ijma’ sahabat. Ijma’ yang diterima Imam asy-Syafi’i sebagai landasan 
hukum hanya ijma’ para sahabat, bukan ijma’ seperti yang dirumuskan 
ulama usul fiqh, yaitu kesepakatan seluruh mujtahid pada masa tertentu 
terhadap suatu hukum, karena menurutnya ijma’ seperti ini tidak mungkin 
terjadi. Apabila dalam ijma’ tidakjuga ditemukan hukumnya, maka ia 
menggunakan qiyas, yang dalam ar-Risalah disebutnya sebagai ijtihad. 
Akan tetapi, pemakaian qiyas bagi Imam asy-Syafi ‘i tidak seluas yang 
digunakan Imam Abu Hanifah, sehingga ia menolak istihsan sebagai salah 
satu cara meng-istinbat-kan hukum syara’
Penyebarluasan pemikiran Mazhab Syafi’i berbeda dengan Mazhab Hanafi 
dan Maliki. Diawali melalui kitab usul fiqhnya ar-Risalah dan kitab 
fiqhnya al-Umm, pokok pikiran dan prinsip dasar Mazhab Syafi ‘i ini 
kemudian disebarluaskan dan dikembangkan oleh para muridnya. Tiga orang 
murid Imam asy-Syafi ‘i yang terkemuka sebagai penyebar luas dan 
pengembang Mazhab Syafi’i adalah Yusuf bin Yahya al-Buwaiti (w. 231 
H./846 M.), ulama besar Mesir; Abi Ibrahim Ismail bin Yahya al-Muzani 
(w. 264 H./878 M.), yang diakui oleh Imam asy-Syafi ‘i sebagai pendukung
 kuat mazhabnya; dan ar-Rabi bin Sulaiman al-Marawi (w. 270 H.), yang 
besar jasanya dalam penyebarluasan kedua kitab Imam asy-Syafi ‘i 
tersebut.
4. Mazhab Hanbali
Pemikiran Mazhab Hanbali diawali oleh Imam Ahmad bin Hanbal. Ia 
terkenal sebagai ulama fiqh dan hadits terkemuka di zamannya dan pernah 
belajar fiqh Ahlurra’yi kepada Imam Abu Yusuf dan Imam asy-Syafi’i.
Menurut Ibnu Qayyim al-Jauziah, prinsip dasar Mazhab Hanbali adalah sebagai berikut:
1. An-Nusus (jamak dari nash), yaitu Al-Qur’an, Sunnah Nabi SAW, dan Ijma’;
2. Fatwa Sahabat;
3. Jika terdapat perbedaan pendapat para sahabat dalam menentukan hukum 
yang dibahas, maka akan dipilih pendapat yang lebih dekat dengan 
Al-Qur’an dan sunnah Nabi SAW;
4. Hadits mursal atau hadits daif yang didukung oleh qiyas dan tidak bertentangan dengan ijma’; dan
5. Apabila dalam keempat dalil di atas tidak dijumpai, akan digunakan 
qiyas. Penggunaan qiyas bagi Imam Ahmad bin Hanbal hanya dalam keadaan 
yang amat terpaksa. Prinsip dasar Mazhab Hanbali ini dapat dilihat dalam
 kitab hadits Musnad Ahmad ibn Hanbal. Kemudian dalam perkembangan 
Mazhab Hanbali pada generasi berikutnya, mazhab ini juga menerima 
istihsan, sadd az-Zari’ah, ‘urf; istishab, dan al-maslahah al-mursalah 
sebagai dalil dalam menetapkan hukum Islam.
Para pengembang Mazhab Hanbali generasi awal (sesudah Imam Ahmad bin 
Hanbal) diantaranya adalah al-Asram Abu Bakar Ahmad bin Muhammad bin 
Hani al-Khurasani al-Bagdadi (w. 273 H.), Ahmad bin Muhammad bin 
al-Hajjaj al-Masruzi (w. 275 H.), Abu Ishaq Ibrahim al-Harbi (w. 285 
H.), dan Abu al-Qasim Umar bin Abi Ali al-Husain al-Khiraqi al-Bagdadi 
(w. 324 H.). Keempat ulama besar Mazhab Hanbali ini merupakan murid 
langsung Imam Ahmad bin Hanbal, dan masing-masing menyusun buku fiqh 
sesuai dengan prinsip dasar Mazhab Hanbali di atas.
Tokoh lain yang berperan dalam menyebarluaskan dan mengembangkan 
Mazhab Hanbali adalah Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim al-Jauziah. 
Sekalipun kedua ulama ini tidak selamanya setuju dengan pendapat fiqh 
Imam Ahmad bin Hanbal, mereka dikenal sebagai pengembang dan pembaru 
Mazhab Hanbali. Disamping itu, jasa Muhammad bin Abdul Wahhab dalam 
pengembangan dan penyebarluasan Mazhab Hanbali juga sangat besar. Pada 
zamannya, Mazhab Hanbali menjadi mazhab resmi Kerajaan Arab Saudi.
Mazhab Syiah
Mazhab fiqh Syiah yang populer adalah Syiah Zaidiyah dan Syiah Imamiyah.
1. Mazhab Syiah Zaidiyah
Mazhab ini dikaitkan kepada Zaid bin Ali Zainal Abidin (w. 122 H./740
 M.), seorang mufasir, muhaddits, dan faqih di zaman-nya. Ia banyak 
menyusun buku dalam berbagai bidang ilmu. Dalam bidang fiqh ia menyusun 
kitab al-Majmu’ yang menjadi rujukan utama fiqh Zaidiyah. Namun ada 
diantara ulama fiqh yang menyatakan bahwa buku tersebut bukan tulisan 
langsung dari Imam Zaid. Namun Muhammad Yusuf Musa (ahli fiqh Mesir) 
menyatakan bahwa pemyataan tersebut tidak didukung oleh alasan yang 
kuat. Menurutnya, Imam Zaid di zamannya dikenal sebagai seorang faqih 
yang hidup sezaman dengan Imam Abu Hanifah, sehingga tidak mengherankan 
apabila Imam Zaid menulis sebuah kitab fiqh. Kitab al-Majmu’ ini 
kemudian disyarah oleh Syarifuddin al-Husein bin Haimi al-Yamani 
as-San’ani (w.1221 H.) dengan judul ar-Raud an-Nadir Syarh Majmu, 
al-Fiqh al-Kabir.
Para pengembang Mazhab Zaidiyah yang populer diantaranya adalah Imam 
al-Hadi Yahya bin Husein bin Qasim (w. 298 H.), yang kemudian dikenal 
sebagai pendiri Mazhab Hadawiyah. Dalam menyebarluaskan dan 
mengembangkan Mazhab Zaidiyah, Imam al-Hadi menulis beberapa kitab fiqh.
 di antaranya Kitab al-Jami’ fi al-Fiqh, ar-Risalah fi al-Qiyas, dan 
al-Ahkam fi al-Halal wa al-Haram. Setelah itu terdapat imam Ahmad bin 
Yahya bin Murtada (w. 840 H.) yang menyusun buku al-Bahr az-Zakhkhar 
al-Jami’ li Mazahib ‘Ulama’ al-Amsar.
Pada dasarnya fiqh Mazhab Zaidiyah tidak banyak berbeda dengan fiqh 
ahlulsunnah. Perbedaan yang bisa dilacak antara lain: ketika berwudlu 
tidak perlu menyapu telinga, haram memakan makanan yang disembelih 
non-muslim, dan haram mengawini wanita ahlulkitab. Disamping itu, mereka
 tidak sependapat dengan Syiah Imamiyah yang menghalalkan nikah mut’ah. 
Menurut Muhammad Yusuf Musa, pemikiran fiqh Mazhab Zaidiyah lebih dekat 
dengan pemikiran fiqh ahlurra’yi.
2. Mazhab Syiah Imamiyah
Menurut Muhammad Yusuf Musa, fiqh Syiah Imamiyah lebih dekat dengan 
fiqh Mazhab Syafi ‘i dengan beberapa perbedaan yang mendasar.
Dalam berijtihad, apabila mereka tidak menemukan hukum suatu kasus 
dalam Al-Qur’an, mereka merujuk pada sunnah yang diriwayatkan para imam 
mereka sendiri. Menurut mereka, yang juga dianut oleh Mazhab Syiah 
Zaidiyah, pintu ijtihad tidak pernah tertutup. Berbeda dengan Syiah 
Zaidiyah, Mazhab Syiah Imamiyah tidak menerima qiyas sebagai salah satu 
dalil dalam menetapkan hukum syara’. Alasannya, qiyas merupakan ijtihad 
dengan menggunakan rasio semata. Hal ini dapat dipahami, karena penentu 
hukum di kalangan mereka adalah imam, yang menurut keyakinan mereka 
terhindar dari kesalahan (maksum). Atas dasar keyakinan tersebut, mereka
 juga menolak ijma’ sebagai salah satu cara dalam menetapkan hukum 
syara’, kecuali ijma’ bersama imam mereka.
Kitab fiqh pertama yang disusun oleh imam mereka, Musa al-Kazim 
(128-183 H), diberi judul al-Halal wa al-Haram. Kemudian disusul oleh 
Fiqh ar-Righa yang disusun oleh Ali ar-Ridla (w. 203 H/ 818M).
Menurut Muhammad Yusuf Musa, pendiri sebenarnya fiqh Syiah adalah Abu
 Ja’far Muhammad bin Hasan bin Farwaij as-Saffar al-A’raj al-Qummi (w. 
290 H.). Dasar pemikiran fiqh Syiah Imamiyah dapat dilihat dalam buku 
karangannya yang berjudul Basya’ir ad-Darajat fi ‘Ulum ‘Ali Muhammad wa 
ma Khassahum Allah bihi. Setelah itu Mazhab Syiah Imamiyah 
disebarluaskan dan dikembangkan oleh Muhammad bin Ya’qub bin Ishaq 
al-Kulaini (w. 328 H.) melalui kitabnya, al-Kafi fi ‘ilm ad-Din.
Perbedaan mendasar fiqh Syiah Imamiyah dengan jumhur Ahlussunnah antara lain:
1. Syiah Imamiyah menghalalkan nikah mut’ah yang diharamkan ahlus sunnah;
2. Syiah Imamiyah mewajibkan kehadiran saksi dalam talak, yang menurut pandangan ahlus sunnah tidak perlu; dan
3. Syiah Imamiyah, termasuk syiah Zaidiyah, mengharamkan lelaki muslim menikah dengan wanita Ahlulkitab.
Syiah Imamiyah sekarang banyak dianut oleh masyarakat Iran dan Irak. 
Mazhab ini merupakan mazhab resmi pemerintah Republik Islam Iran 
sekarang.
Mazhab fiqh yang Punah
Pengertian mazhab yang telah punah di sini menurut ulama fiqh adalah 
mazhab tersebut tidak memiliki tokoh dan pengikut yang fanatik, 
sekalipun ada sebagian pendapat mazhab tersebut dianut sebagian ulama 
atau masyarakat, hal tersebut hanya merupakan salah satu pendapat yang 
menjadi alternatif untuk menjawab kasus tertentu. Selain itu, mazhab 
tersebut dinyatakan punah karena pendapatnya tidak dibukukan sehingga 
tidak terpublikasikan secara luas, sehingga pengikutnya pun tidak ada.
Menurut Muhammad Yusuf Musa, mazhab-mazhab yang telah punah itu antara lain sebagai berikut:
1. Mazhab al-Auza’i
Tokoh pemikirnya adalah Abdurrahman al-Auza’i (88-157 H.). Ia adalah 
seorang ulama fiqh terkemuka di Syam (Suriah) yang hidup sezaman dengan 
Imam Abu Hanifah. Ia dikenal sebagai salah seorang ulama besar Damascus 
yang menolak qiyas. Dalam salah satu riwayat ia berkata: “Apabila engkau
 menemukan sunnah Rasulullah SAW maka ambillah sunnah tersebut dan 
tinggalkanlah seluruh pendapat yang didasarkan kepada yang lainnya 
(selain Al-Qur’an dan sunnah Nabi SAW).”
Mazhab al-Auza’i pernah dianut oleh masyarakat Suriah sampai Mazhab 
Syafi’i menggantikannya. Mazhab ini juga dianut masyarakat Andalusia, 
Spanyol, sebelum Mazhab Maliki berkembang di sana. Pemikiran Mazhab 
al-Auza’i saat ini hanya ditemukan dalam beberapa literatur fiqh (tidak 
dibukukan secara khusus). Pemikiran al-Auza’i dapat dilihat dalam kitab 
fiqh yang disusun oleh Abu Ja’far Muhammad bin Jarir ath-Thabari (w. 310
 H./923 M.; mufasir dan faqih) yang berjudul Ikhtilaf al-Fuqaha, dan 
dalam kitab al-Umm yang disusun Imam asy-Syafi’i. Dalam al-Umm, 
asy-Syafi’i mengemukakan perdebatan antara Imam Abu Hanifah dan 
al-Auza’i, serta antara Imam Abu Yusuf dan al-Auza’i. Menurut Ali Hasan 
Abdul Qadir (ahli fiqh dari Mesir), Mazhab al-Auza’i tidak dianut lagi 
oleh masyarakat sejak awal abad kedua Hijriyah.
2. Mazhab as-Sauri
Tokoh pemikirnya adalah Sufyan as-Sauri (w. 161 H./778 M.). Ia juga 
sezaman dengan Imam Abu Hanifah dan termasuk salah seorang mujtahid 
ketika itu. Akan tetapi, pengikut as-Sauri tidak banyak. Ia juga tidak 
meninggalkan karya ilmiah. Mazhab ini pun tidak dianut masyarakat lagi 
sejak wafatnya penerus Mazhab as-Sauri, yaitu Abu Bakar Abdul Gaffar bin
 Abdurrahman ad-Dinawari pada tahun 406 H. Ia adalah seorang mufti dalam
 Mazhab as-Sauri di Masjid al-Mansur, Baghdad.
3. Mazhab al-Lais bin Sa’ad
Tokoh pemikirnya adalah al-Lais bin Sa’ad. Menurut Ali Hasan Abdul Qadir, mazhab ini telah punah dengan masuknya abad ke-3 H.
Fatwa hukum yang dikemukakan al-Lais yang sampai sekarang tidak bisa 
diterima oleh ulama mazhab adalah fatwanya tentang hukuman berpuasa 
berturut-turut selama dua bulan terhadap seorang pejabat di Andalusia 
yang melakukan hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadlan.
Dalam fatwanya, al-Lais tidak menerapkan urutan hukuman yang 
ditetapkan Rasulullah SAW, dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh 
mayoritas rawi hadits dari Abu Hurairah. Dalam hadits itu dinyatakan 
bahwa hukuman orang yang melakukan hubungan suami istri di siang hari 
pada bulan Ramadlan adalah memerdekakan budak; kalau tidak mampu 
memerdekakan budak, maka diwajibkan berpuasa selama dua bulan 
berturut-turut; dan kalau tidak mampu juga berpuasa selama dua bulan 
berturut-turut, maka memberi makan fakir miskin sebanyak 60 orang. 
Al-Lais tidak menerapkan hukuman pertama (memerdekakan budak). 
Alasannya, seorang penguasa akan dengan mudah memerdekakan budak, 
sehingga fungsi hukuman sebagai tindakan preventif tidak tercapai. 
Demikian juga dengan memberi makan 60 orang fakir miskin bukanlah suatu 
yang sulit bagi seorang penguasa. Oleh sebab itu, al-Lais menetapkan 
hukuman berpuasa dua bulan berturut- turut bagi pejabat tersebut. 
Menurutnya, hukuman tersebut lebih besar kemaslahatannya dan dapat 
mencapai tujuan syara’. Jumhur ulama menganggap fatwa ini tidak sejalan 
dengan nash, karena nash menentukan bahwa hukuman pertama yang harus 
dijatuhkan pada pejabat tersebut semestinya adalah memerdekakan budak, 
bukan langsung kepada puasa dua bulan berturut-turut. Oleh sebab itu, 
landasan kemaslahatan yang dikemukakan al-Lais, menurut jumhur ulama 
adalah al-maslahah al-gharibah (kemaslahatan yang asing yang tidak 
didukung oleh nash, baik oleh nash khusus maupun oleh makna sejumlah 
nash).
4. Mazhab ath-Thabari
Tokoh pemikirnya adalah Abu Ja’far Muhammad bin Jarir ath-Thabari 
atau Ibnu Jarir ath-Thabari (w. 310 H.). Menurut Ibnu Nadim (w. 385 
H./995 M.; sejarawan), ath-Thabari merupakan ulama besar dan faqih di 
zamannva. Di samping seorang faqih, ia juga dikenal sebagai muhaddits 
dan mufassir. Kitabnya di bidang tafsir masih utuh sampai sekarang dan 
dipandang sebagai buku induk di bidang tafsir, yang dikenal dengan nama 
Jami’ al-Bayan fi Tafsir Al-Qur’an. Di bidang fiqh ath-Thabari juga 
menulis sebuah buku dengan judul Ikhtilaf al-Fuqaha.
Dalam bidang fiqh, ath-Thabari pernah belajar fiqh Mazhab Syafi’i 
melalui ar-Rabi bin Sulaiman di Mesir, murid Imam asy-Syafi’i. Akan 
tetapi, tidak banyak ulama dan masyarakat yang mengikuti pemikiran fiqh 
ath-Thabari, sehingga sejak abad ke-4 H mazhab ini tidak mempunyai 
pengikut lagi.
5. Mazhab az-Zahiri
Tokoh pemikirnya adalah Daud az-Zahiri yang dijuluki Abu Sulaiman. 
Pemikiran mazhab ini dapat ditemui sampai sekarang melalui karya ilmiah 
Ibnu Hazm, yaitu kitab al-Ahkam fi Usul al-Ahkam di bidang usul fiqh dan
 al-Muhalla di bidang fiqh.
Sesuai dengan namanya, prinsip dasar mazhab ini adalah memahami nash 
(Al-Qur’ an dan sunnah Nabi SAW) secara literal, selama tidak ada dalil 
lain yang menunjukkan bahwa pengertian yang dimaksud dari suatu nash 
bukan makna literalnya. Apabila suatu masalah tidak dijumpai hukumnya 
dalam nash, maka mereka berpedoman pada ijma’. Ijma’ yang mereka terima 
adalah ijma’ seluruh ulama mujtahid pada suatu masa tertentu, sesuai 
dengan pengertian ijma’ yang dikemukakan ulama usul fiqh. Menurut 
Muhammad Yusuf Musa, pendapat az-Zahiri merupakan bahasa halus dalam 
menolak kehujahan ijma’, karena ijma’ seperti ini tidak mungkin terjadi 
seperti yang dikemukakan Imam asy-Syafi’i. Kemudian, mereka juga menolak
 qiyas, istihsan, al-maslahah al-mursalah dan metode istinbat lainnya 
yang didasarkan pada ra’yu (rasio semata):
Sekalipun para tokoh Mazhab az-Zahiri banyak menulis buku di bidang 
fiqh, mazhab ini tidak utuh karena pengikut fanatiknya tidak banyak. 
Akan tetapi, dalam literatur-literatur fiqh, pendapat mazhab ini sering 
dinukilkan ulama fiqh sebagai perbandingan antar mazhab. Mazhab ini 
pernah dianut oleh sebagian masyarakat Andalusia, Spanyol.
Dengan punahnya mazhab-mazhab kecil ini, maka mazhab fiqh yang utuh 
dan dianut masyarakat Islam di berbagai wilayah Islam sampai sekarang 
adalah Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali, 
yang dalam fiqh disebut dengan al-Mazahib al-Arba’ah (Mazhab yang Empat)
 atau al-Mazahib al-Qubra (Mazhab-Mazhab Besar).
.
Wallahu a’lam
Sumber:
http://pesantrenonline.com
http://geocities.com/risanuri/
Semoga artikel tentang 4 Madzab dan Madzab-MadzabLainnya ini bisa bermanfaat dan bisa menambah ilmu pengetahuan dan wawasan kita semua. Amin
* Salam Ukhuwah dari Andi Ibnoe Badawi Mazid
# Saya mohon maaf jika didalam artikel ini kurang lengkap atau salah dalam penulisan dan penjelasannya dan saya mohon masukannya dari sahabat Goresan Mutiara Tanganku.
skip to main  |
      skip to sidebar
 
Kamis, 20 Juni 2013
Categories
- Akhlak (258)
 - Al-Qur'an (135)
 - Animasi Kartun (3)
 - Arti Nama (1)
 - Artikel (189)
 - Banten (19)
 - Buah-buahan ( Fruits ) (3)
 - Cerpen Cinta Islami (29)
 - Cerpen Inspiratif (114)
 - Cerpen Islami (79)
 - Cerpen Kehidupan (103)
 - Cerpen Mengharukan (34)
 - Cerpen Remaja (48)
 - Cerpen Rohani (39)
 - Cerpen Romantis (17)
 - English (2)
 - Hadits (111)
 - Health ( Kesehatan ) (46)
 - Herbal (23)
 - Humor Sufi (4)
 - Ilmu Fiqih (13)
 - Indonesia (11)
 - Kata Mutiara Kehidupan (5)
 - Kata-kata Mutiara Bijak (6)
 - Kata-kata Mutiara Cinta (4)
 - Kata-Kata Mutiara Islami (4)
 - Kisah 25 Nabi (35)
 - Kisah Islami Jaman Rosulullah SAW (47)
 - Kisah Para Wali (22)
 - Kisah Sahabat Nabi (37)
 - Kisah Teladan (120)
 - Kuliner (21)
 - Kumpulan Do'a-do'a (54)
 - Motivasi (205)
 - Muraja'a (202)
 - Muslimah (109)
 - Pantun (5)
 - Pendidikan (266)
 - Pengetahuan (131)
 - Renungan Hati (210)
 - Resep Hidup Bahagia (109)
 - Sejarah (11)
 - Surat (8)
 - Unik (7)
 
Blog Archive
- 
▼ 
2013
(229)
- 
▼ 
Juni
(103)
- Adem Ati
 - Ajeran
 - Akar Manis
 - Alang Alang Berkhasiat Obat
 - Pegagan (Centella asiatica, (Linn), Urb.)
 - Tanaman Obat Bangle
 - Tanaman Bambu Apus obat Demam dan Jenis Bambu di I...
 - Daftar Cagar Alam Indonesia di Maluku
 - Daftar Cagar Alam Indonesia di Papua
 - Daftar Cagar Alam Indonesia di Nusa Tenggara dan Bali
 - Daftar Cagar Alam Indonesia di Jawa
 - Daftar Suaka Margasatwa di Indonesia
 - Daftar Taman Nasional Di Indonesia
 - Kebun Raya Di Indonesia
 - Daftar Fauna Identitas Provinsi Di Indonesia
 - Daftar Flora Identitas Provinsi Di Indonesia
 - Kata-kata Mutiara Islami
 - Kata Mutiara Kehidupan
 - Kisah Manusia Penghuni Langit
 - Detik-Detik Wafatnya Ibunda Nabi Isa as
 - Asal Mula Kendaraan Angin Nabi Sulaiman
 - Pohon Bersujud kepada Rasulullah
 - Jenazah Rosulullah akan Dicuri Nasrani
 - Kisah 70 Orang Mati Hidup Lagi
 - Daftar Film Kartun Jaman Dulu ( JADUL )
 - SILSILAH KESULTANAN BANTEN
 - Biografi Syeikh Muhammad Sholeh Gunung Santri
 - Wisata Ziarah di Provinsi Banten
 - Tentara Perempuan Pembela Rasulullah
 - Nusaibah binti Ka'ab: Srikandi Penolong Rasulullah
 - Kisah Ketegaran Bara'ah, Gadis Cilik Hafal Al-Qur'...
 - Banten
 - SEJARAH BANTEN
 - MENGENAL KAIDAH BAHASA JAWA BANTEN
 - Kata-kata Mutiara Bijak
 - Mengharapkan Syurga dan Takut Akan Neraka
 - Nabi Adam AS
 - Nabi Idris AS
 - Nabi Nuh AS
 - Nabi Huud AS
 - Nabi Sholeh AS
 - Nabi Ibrahim AS
 - Nabi Ismail AS
 - Nabi Luth As
 - Nabi Ishaq AS
 - Nabi Yakub AS
 - Nabi Yusuf As
 - Nabi Syu'aib AS
 - Nabi Ayyub AS
 - Nabi Dzulkifli
 - Nabi Harun AS
 - Nabi Daud AS
 - Nabi Sulaiman AS
 - Nabi Ilyasa' AS
 - Nabi Yunus AS
 - Nabi Zakaria AS & Nabi Yahya AS
 - Nabi Muhammad SAW
 - Nabi Musa AS
 - Sejarah Khulafaur Rasyidin Abu Bakar - Umar - Usma...
 - Kisah Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallah anhu
 - Kisah Umar bin Khattab Radhiyallahu anhu
 - Kisah Utsman bin Affan Radhiyallahu anhu
 - Kisah Ali bin Abi Tholib Karramallahu Wajhah
 - Masuk Islamnya Salman Al-Farisi Radhiallahu ‘anhu
 - Manisnya Iman (Kisah Abdullah bin Hudzafah radhiya...
 - Uwais Al-Qarni
 - Kisah Kepahlawanan Al-Barra’ bin Malik dalam Peran...
 - Kisah Perjalanan Sahabat Tsumamah bin Utsal Mereng...
 - Kisah Ath-Thufail bin Amru ad-Dausi
 - Kisah Abdullah bin Hudzafah as-Sahmi
 - Kisah Said bin Amir al-Jumahi
 - Kisah Anas bin Malik
 - Kisah Umair bin Wahab
 - Kisah Hudzaifah bin Yaman
 - Anggur
 - Apel
 - Aprikot
 - Ilmu Fiqih , Pengertian dan Ruang Lingkupnya/Kitab...
 - Biografi Imam Syafe'i
 - Biografi Imam Hanafi
 - Biografi Imam Malik
 - Biografi Imam Hanbali
 - Pengertian Hadits dan Macam-macam Hadits
 - 4 Madzab dan Madzab-Madzab Lainnya
 - Menjadi Muslimah Cerdas
 - Percayalah Ukhti.....Wanita Baik-Baik Hanya untuk ...
 - Situs Bersejarah
 - Biografi Sultan Maulana Hasanudin Banten
 - Biografi Walisongo
 - Kisah Sunan Gresik (Maulana Malik Ibrahim)
 - Nama-nama Neraka Dan Calon Penghuninya
 - Nama-Nama Surga Dan Calon Penghuninya
 - Surga Dan Kenikmatan Yang Dijanjikan
 - Penghantar Ilmu Tajwid
 - Bentuk, Makhraj Dan Sifat Huruf Hijaiyyah
 - Hukum Nun Mati dan Tanwin
 - Do'a dari Al-Qur'an
 - Cantik Dalam Pandangan Islam
 - Meraih Keutamaan Ramadhan
 - Mengenal Mahram
 
 
 - 
▼ 
Juni
(103)
 
Pages
Diberdayakan oleh Blogger.
You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "
Popular Posts
- 
SEJARAH TERBENTUKNYA KABUPATEN PANDEGLANG Berdasarkan Staatsblad 1874 NO. 73 Ordonansi tanggal 1 Maret 1874 mulai...
 - 
NUN MATI dan TANWIN ketika bertemu Huruf HIJAIYYAH ( selain Huruf ALIF ) maka mempunyai 4 hukum yaitu : إظهار ( IZHAR ) إدغام ( ...
 - 
Goresa Mutiara Tanganku kali ini akan berbagi informasi tentang Wisata Ziarah di Provinsi Banten .. Provinsi Banten memiliki bany...
 - 
Berita ditemukannya mayat Angeline, bocah berusia 8 tahun, di pekarangan rumah ibu angkatnya sendiri di Sanur, Bali, begitu menyenta...
 - 
Gunung santri merupakan salah satu bukit dan nama kampung yang ada di Desa Bojonegara Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang ...
 - 
Melahirkan adalah proses dimana seorang bayi lahir dari dalam perut ibunya. Sungguh itu adalah perjuangan yang amat panjang da...
 - 
Apa itu Hauqolah ?... Hauqolah merupakan singkatan dari ungkapan la haula wa la quwwata illaa billahi. Dalam bahasa Arab, dising...
 - 
YA ALLAH ... Aku mulai belajar mencintai-Mu sejak kecilku Melalui asuhan ayah dan ibu Melalui madah Tuan Guru Lembaran wahyu-MU ku...
 - 
Buah Nona (Annona reticulate) Rasanya manis, teksturnya lembut, serasa berpasir ketika dikulum lidah. Bentuk buahnya mirip ...
 - 
KH. Tubagus Muhammad Falak bin KH. Tubagus Abbas adalah seorang kyai kharismatik yang dilahirkan dan dibesarkan dalam lin...
 


0 komentar:
Posting Komentar