Provinsi Banten yang memiliki luas wilayah ± 9.662,92 km² dengan 
penduduk pada tahun 2007 berjumlah 9.245.075 jiwa, terdiri atas 4 
(empat) kabupaten dan 3 (tiga) kota, perlu memacu peningkatan 
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memperkukuh Negara 
Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten 
Tangerang yang mempunyai luas wilayah ± 1.159,05 km² dengan penduduk 
pada tahun 2007 berjumlah 3.315.584 jiwa, terdiri atas 36 (tiga puluh 
enam) kecamatan. Kabupaten tersebut memiliki potensi yang dapat 
dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan 
daerah.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah
 penduduk seperti tersebut, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada
 masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi 
dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan 
daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna 
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dengan
 memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Dewan
 Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 28 Tahun 2006 
tanggal 27 Desember 2006 tentang Persetujuan Pembentukan Kota Tangerang 
Selatan, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang 
Nomor 13 tahun 2007 tanggal 4 Mei 2007 tentang Persetujuan Penetapan 
Batas Wilayah dan Belanja Operasional dan Pemiliharaan kepada Pemerintah
 Kota Tangerang Selatan,
Surat Bupati Tangerang
 Nomor 135/088 Binwil/2007 tanggal 30 Januari 2007 perihal Persetujuan 
Pembentukan Daerah, Keputusan Bupati Tangerang Nomor 
130/Kep.149-Huk/2007 tanggal 19 Februari 2007 tentang Persetujuan 
Pembentukan Kota Tangerang Selatan, Surat Bupati Tangerang Nomor 137/530
 Binwil-2007 tanggal 15 Maret 2007 perihal Usul Pembentukan Daerah 
Otonom, Keputusan Bupati Tangerang Nomor 130/Kep.239-Huk/2007 tanggal 7 
Mei 2007 tentang Belanja Operasional dan Pemiliharaan untuk Pemerintahan
 Kota Tangerang Selatan, Keputusan Bupati Tangerang Nomor 
130/Kep.380-Huk/2007 tanggal 6 Agustus 2007 tentang Penetapan Batas 
Wilayah Kota Tangerang Selatan,
Keputusan Dewan
 Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 01 Tahun 2007 
tanggal 23 Januari 2007 tentang Persetujuan ditetapkannya Ex Kantor 
Kewedanaan Ciputat menjadi Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, 
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Nomor 
161.1/Kep-DPRD/18/2007 tanggal 21 Mei 2007 tentang Persetujuan 
Pembentukan Kota Tangerang Selatan,
Surat 
Gubernur Banten Nomor 135/1436-Pem/2007 tanggal 25 Mei 2007 perihal 
Usulan Pembentukan Kota Tangerang Selatan, Keputusan Gubernur Banten 
Nomor 125.3/Kep.353-Huk/2007 tanggal 25 Mei 2007 tentang Persetujuan 
Pembentukan Kota Tangerang Selatan, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat 
Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 tahun 2007 tanggal 4 Mei 2007 
tentang Persetujuan Penetapan Batas Wilayah dan Belanja Operasional dan 
Pemiliharaan Kepada Kota Tangerang Selatan,
Keputusan
 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Nomor 
161.1/Kep-DPRD/09/2008 tanggal 7 Juli 2008 tentang Persetujuan Pemberian
 Bantuan Dana Untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Calon Kota Tangerang 
Selatan Provinsi Banten, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 
Provinsi Banten Nomor 161.1/Kep-DPRD/10/2008 tanggal 7 Juli 2008 tentang
 Persetujuan Pemberian Bantuan Dana Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Umum
 Pertama Walikota dan Wakil Walikota Calon Kota Tangerang Selatan 
Provinsi Banten,
Keputusan Dewan Perwakilan 
Rakyat Daerah Provinsi Banten Nomor 161.1/Kep-DPRD/11/2008 tanggal 7 
Juli 2008 tentang Persetujuan Nama Calon Kota, Batas Wilayah Kota dan 
Cakupan Wilayah Kota Calon Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten, 
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Nomor 
161.1/Kep-DPRD/12/2008 tanggal 7 Juli 2008 tentang Persetujuan 
Penggunaan Gedung Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Serpong Kabupaten 
Tangerang Untuk Fasilitas Kantor Calon Kota Tangerang Selatan Provinsi 
Banten, dan Keputusan Gubernur Banten Nomor 011/Kep.301-No. 4935 
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 188) Huk/2008 tanggal 
17 Juli 2008 tentang Persetujuan Penggunaan Gedung Balai Latihan Kerja 
Industri (BLKI) Serpong Kabupaten Tangerang Untuk Fasilitas Kantor Calon
 Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten.
Berdasarkan
 hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara mendalam dan 
menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa
 perlu dibentuk Kota Tangerang Selatan. Pembentukan Kota Tangerang 
Selatan yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Tangerang, terdiri atas 7
 (tujuh) kecamatan, yaitu Kecamatan Serpong, Kecamatan Serpong Utara, 
Kecamatan Pondok Aren, Kecamatan Ciputat, Kecamatan Ciputat Timur, 
Kecamatan Pamulang, dan Kecamatan Setu. Kota Tangerang Selatan memiliki 
luas wilayah keseluruhan ± 147,19 km² dengan penduduk pada tahun 2007 
berjumlah ± 918.783 jiwa.
Dengan terbentuknya 
Kota Tangerang Selatan sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Banten
 berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan 
Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efektif dan efisien 
sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi 
pelaksanaan pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk 
kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka 
meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan 
masyarakat di Kota Tangerang Selatan.
Dalam 
melaksanakan otonomi daerah, Kota Tangerang Selatan perlu melakukan 
berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan 
prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan sumber daya 
manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan 
perundang-undangan.
Kunjungi Website Resmi Kota Tangerang Selatan http://tangerangselatankota.go.id  



0 komentar:
Posting Komentar