Ketika itu kaum muslimin hampir sampai di Madinah setelah selesai menunaikan ibadah umrah, saat 3 orang sahabat memperebutkan hak perwalian atas seorang gadis kecil. Para sahabat tersebut adalah Ali bin Abi Thalib, Ja’far bin Abi Thalib, dan Zaid bin Haritsah. Sedangkan gadis kecil yang menjadi bahan diskusi dan yang mereka rebutkan adalah Umamah binti Hamzah bin Abdul Muthalib, putri Hamzah sang Singa Allah.
Memang pada saat itu Umamah adalah gadis kecil yatim setelah sang ayah menemui kesyahidannya di medan Perang Uhud. Ketika ibunya, Salmah binti Umais selesai dengan masa iddahnya, maka Umamah mendapatkan ayah tiri bernama Syaddad bin al-Hadi al-Laitsi.
Ketiga sahabat mulia tadi mengajukan alasan mengapa diri merekalah yang paling pantas mengasuh Umamah. “Umamah adalah putri saudara ayahku dan istriku adalah putri Rasulullah saw, maka aku yang pantas mengasuh Umamah,” Ali bin Abi Thalib mengemukakan argumennya.
Namun Ja’far bin Abi Thalib yang tak lain adalah saudara laki-laki Ali juga sudah siap dengan pendapatnya,” Umamah juga putri saudara ayahku dan saudari ibunya adalah istriku, Asma’ binti Umais.”
Tak ketinggalan Zaid bin Haritsah, sang saudara angkat Hamzah, mengajukan argumennya dengan mengatakan, “Umamah adalah putri saudaraku.”
Karena masing-masing pihak ingin menjadi wali Umamah, maka keputusan pun kemudian diserahkan kepada Rasulullah saw. Rasulullah lantas memberikan keputusannya: hak perwalian diberikan kepada Ja’far bin Abi Thalib.
Alasan Rasulullah salah satunya adalah Ja’far merupakan paman Umamah karena Ja’far menikah dengan bibi Umamah. Maka ia menjadi mahram bagi Umamah. Dengan keputusan itu, Umamah pun tinggal bersama Ja’far bin Abi Thalib sampai Ja’far syahid pada Perang Mu’tah. Setelah itu Umamah berpindah tinggal di rumah Ali bin Abi Thalib, sesuai dengan bunyi wasiat yang ditulis Ja’far.
Ketika Umamah tumbuh menjadi seorang gadis, Ali pernah menawarkan Umamah untuk diperistri Rasulullah. Namun Rasulullah menolak dan menjelaskan bahwa tidak mungkin bagi Rasulullah menikahi Umamah karena Hamzah adalah saudara sesusunya, sehingga Umamah menjadi mahram beliau saw. Sebagai bentuk tanggung jawabnya, Rasulullah pun menikahkan Umamah dengan Salamah, yang tak lain adalah anak tiri Rasulullah dari Ummu Salamah.
Meskipun sang ayah sangat masyhur, namun Umamah tidaklah demikian. Nama Umamah sendiri masih diperdebatkan di kalangan penulis shirah. Selain Umamah, ada yang mengatakan namanya adalah Umarah, Fhatimah, Amatullah dan beberapa nama lainnya. Namun menurut Ibnu Hajar, nama Umamah merupakan yang paling masyhur.
Salah satu hadits yang menyebut putri Hamzah tersebut dengan nama Fathimah adalah hadits yang diriwayatkan Ja’dah bin Hubairah dari Ali bin Abi Thalib. Hadits tersebut menceritakan bahwa Rasulullah saw diberi hadiah kain bergaris sutra. Maka beliau meminta agar kain tersebut dibagi empat dan diberikan untuk empat Fathimah, yang salah satunya adalah untuk Fathimah binti Hamzah.
Sedikitnya keterangan tentang Umamah juga menyebabkan tidak diketahui kapan tepatnya Umamah meninggal dunia, namun diperkirakan Umamah wafat di Madinah.
Semoga Kisah Umamah ini bisa kita ambil hikmah dan pelajarannya .. Amin
* Salam Ukhuwah Islamiyah dari Andi Ibnoe Badawi Mazid
0 komentar:
Posting Komentar