- Pengertian Menikah/Nikah
Adapun “Nikah” secara istilah adalah : “Akad yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan yang dengannya dihalalkan baginya untuk melakukan hubungan seksual. ”
- Kata Nikah Dalam Al Qur’an
Contoh menikah yang artinya akad nikah adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala :
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا
طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ
أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ
أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
“ Maka lakukanlah akad nikah dengan wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”Contoh lain adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala :
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا
“ Dan janganlah kamu lakukan akad nikah dengan wanita-wanita yang telah melakukan akad nikah dengan ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).”
Menikah adalah saat di mana gerbang kesucian mulai dibentangkan ...
Menikah adalah saat di mana ketidak sempurnaan bukan lagi masalah yang mesti diperdebatkan ...
Menikah adalah saat di mana akar dirajut dari benang-benang pemikiran ...
Menikah adalah saat di mana syara direngkuh sebagai tolak ukur perbuatan ...
Menikah adalah saat di mana ketulusan diikatkan sebagai senyum kasih sayang ...
Menikah adalah saat di mana kesendirian dicampakkan sebagai sebuah kebersamaan ...
Menikah adalah saat di mana kegelisahan beralih pada ketenangan ...
Menikah adalah saat di mana kehinaan beralih pada kemuliaan ...
Menikah adalah saat di mana peluh bergulir lanjutkan perjuangan ...
Menikah adalah saat di mana kesetiaan adalah harga mati yang tak bisa dilelang ...
Menikah adalah saat di mana bunga-bunga bersemi pada taman-taman ...
Menikah adalah saat di mana kemarau basah oleh sapaan air hujan ...
Menikah adalah saat dimana hati yang membatu lapuk oleh kasih sayang ...
Menikah adalah sebuah pilihan antara jalan Tuhan dan jalan setan ...
Menikah adalah sebuah pertimbangan antara hidayah dan kesesatan ...
Menikah adalah saat dimana suka dan duka saling datang ...
Menikah adalah saat dimana tawa dan air mata saling berdendang ...
Menikah adalah saat dimana ikan dan karang bersatu dalam lautan ...
Menikah adalah saat dimana dua hati menyatu dalam ketauhidan ...
Menikah adalah saat dimana syahwat tidak lagi bertebaran di jalan-jalan ...
Menikah adalah saat dimana ketakwaan menjadi teluk perhentian ...
Menikah adalah saat dimana kehangatan menyatu dalam pekatnya malam ...
Menikah adalah saat dimana cinta pada Allah dan rasul-Nya dititipkan ...
Menikah adalah saat dimana dua hati berganti peran pada kedewasaan ...
Menikah adalah saat dimana dua jasad menambah kekuatan dakwah peradaban ...
Menikah adalah saat dimana kecantikan adalah sebuah ujian ...
Menikah adalah saat dimana kecerewetan diperindah oleh aksesori kesabaran ...
Menikah adalah saat dimana bunga-bunga mulai menyemi pada alang ...
Menikah adalah saat dimana bidadari-bidadari dunia turun di telaga-telaga kesejukan ...
Menikah adalah saat dimana jundi-jundi kecil adalah cericit burung pada dahan-dahan ...
Menikah adalah saat dimana pemahaman-pemahaman mulai disemikan ...
Menikah adalah saat dimana amal-amal mulai ditumbuhkan ...
Menikah adalah saat dimanakeadilan mulai ditegakkan ...
Menikah adalah saat dimana optimistis adalah leksem baru dari sebuah kefuturan ...
Menikah adalah saat dimana kecemburuan adalah rona pelangi pada awan ...
Menikah adalah saat dimana kesendirian menutup epik kehidupan ...
Menikah adalah saat dimana syahadat menjadi saksi utama penerimaan ...
Menikah adalah saat dimana aktivitas dibangun atas dasar ketaatan ...
Menikah adalah saat dimana perbedaan ciptakan kemesraan ...
Menikah adalah saat dimana istana tahajud dibangun pada pucuk-pucuk malam ...
Menikah adalah saat dimana belaian bak kumbang yang teteskan madu-madu kehidupan ...
Menikah adalah saat dimana kecupan bak mentari yang segarkan dedaunan dari kemarau panjang ...
Menikah adalah saat dimana goresan bayang-bayang yang kulukis pada mimpi-mimpi malam berubah menjadi kenyataan ...
Ustadz, saya mau nanya apa hukumnya orang nikah, tetapi sudah hamil duluan?
Jawab :
Wa’alaikumsalam wr. wb. Bismillahirrahmanirahim.
Kita akan rinci menjadi beberapa pembahasan :
- I. Hukum Menikahi Wanita/Pria pezina
Para ulama membagi hukumnya menjadi dua bagian :
A. Jika yang menikahi adalah orang baik-baik (mukmin, shalih), maka hukumnya haram, kecuali si pezina itu tobat dahulu
Larangan ini berdasarkan Dalil-Dalil sebagai berikut :
- 1. Al - Quran
“ Pada masa ini Dihalalkan bagi kamu (memakan makanan) Yang lezat-lezat serta baik-baik. dan makanan (sembelihan) orang-orang Ahli Kitab itu adalah halal bagi kamu, dan makanan (sembelihan) kamu adalah halal bagi mereka (tidak salah kamu memberi makan kepada mereka). dan (dihalalkan bagi kamu mengawini) dengan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatannya – di antara perempuan-perempuan yang beriman, dan juga perempuan-perempuan yang menjaga kehormatannya dari kalangan orang-orang Ahli Kitab dahulu daripada kamu apabila kamu beri mereka maskawinnya, sedang kamu (dengan cara yang demikian), bernikah bukan berzina, dan bukan pula kamu mengambil mereka menjadi perempuan-perempuan simpanan.”
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata :
لا يحل للرجل أن يتزوج بزانية، ولا يحل للمرأة أن تتزوج بزان، إلا أن يحدث كل منهما توبة
“ Tidak halal bagi seorang pria menikahi wanita pezina, dan tidak halal seorang wanita menikahi seorang pria pezina, kecuali jika ia bertaubat.” Setelah itu Syaikh Sayyid Sabiq menjadikan ayat di atas sebagai dalil. Tentang ayat di atas Syaikh Sayyid Sabiq juga berkata :
أي أن الله
كما أحل الطيبات، وطعام الذين أوتوا الكتاب من اليهود والنصارى، أحل زواج
العفيفات من المؤمنات، والعفيفات من أهل الكتاب، في حال كون الازواج أعفاء
غير مسافحين ولا متخذي أخدان
“ Yakni sesungguhnya Allah sebagaimana Dia menghalalkan yang baik-baik, dan makanan orang-orang yang beri Al Kitab dari kalangan Yahudi dan Nasrani, (maka) Dia menghalalkan menikahi wanita yang menjaga kehormatan dari kalangan mu’minat, dan juga wanita yang menjaga kehormatan dari kalangan Ahli kitab, dengan keadaan bahwa mereka sebagai suami istri yang sebelumnya sama-sama menjaga kehormatan, tidak berzina, dan tidak pernah sebagi gundik (simpanan).”
Imam Ibnu Katsir berkata tentang ayat, “ dan (dihalalkan bagi kamu mengawini) dengan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatannya - di antara perempuan-perempuan yang beriman,” :
أي: وأحل لكم نكاح الحرائر العفائف من النساء المؤمنات
“ Yakni dihalalkan bagi kalian menikahi wanita merdeka yang menjaga kehormatan dari kalangan wanita beriman.”
Imam Abu Ja’far ath Thabari berkata tentang ayat tersebut :
أحل لكم، أيها المؤمنون، المحصنات من المؤمنات – وهن الحرائر منهن- أن تنكحوهن
“ Dihalalkan bagi kalian, wahai orang-orang beriman, wanita-wanita merdeka dari kalangan beriman, untuk kalian menikahi mereka ..”Jadi, yang halal bagi orang baik-baik hanyalah menikahi wanita mu’minah yang menjaga kehormatannya, bukan pezina.
Q.S An Nuur ayat 3 :
“ Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.”
Ayat ini jelas-jelas menyebutkan bahwa yang layak menikahi pezina adalah pezina juga, tidak sepatutnya orang beriman menikahi orang pezina atau musyrik. Mereka pezina dan musyrik hanya layak dinikahi dengan pezina dan musyrik juga.
Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah tentang ayat ini :
ومعنى ينكح : يعقد وحرم ذلك، أي وحرم على المؤمنين أن يتزوجوا من هو متصف بالزنا أو بالشرك، فانه لا يفعل ذلك إلا زان أو مشرك
“ Makna dari ‘mengawini’ adalah mengadakan akad. Yang demikian itu diharamkan, yaitu diharamkan atas orang-orang beriman menikahi orang-orang yang disifati sebagai pezina atau musyrik, karena tidak ada yang menikahi mereka kecuali pezina dan musyrik juga.”
- 2. As Sunnah
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ
أَنَّ
مَرْثَدَ بْنَ أَبِي مَرْثَدٍ الْغَنَوِيَّ كَانَ يَحْمِلُ الْأَسَارَى
بِمَكَّةَ وَكَانَ بِمَكَّةَ بَغِيٌّ يُقَالُ لَهَا عَنَاقُ وَكَانَتْ
صَدِيقَتَهُ قَالَ جِئْتُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْكِحُ عَنَاقَ قَالَ فَسَكَتَ
عَنِّي فَنَزَلَتْ
{ وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ }
فَدَعَانِي فَقَرَأَهَا عَلَيَّ وَقَالَ لَا تَنْكِحْهَا
“ Dari Amr bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya, bahwa Martsad bin Abi martsad al Ghanawi dahulu dia membawa keluarganya ke Mekkah, di Mekkah ada seorang pelacur bernama ‘Anaq, dia adalah teman dari Martsad. Dia (Martsad) berkata: Aku datang kepada Rosulullah SAW, lalu aku berkata : “ Wahai Rosulullah, bolehkah aku nikah dengan ‘Anaq?”, dia berkata: Rosulullah mendiamkan saya, maka turunlah ayat “ Wanita pezina tidaklah menikah kecuali dengan laki-laki pezina atau musyrik.”
Lalu Rosulullah memanggil saya dan membacakan kepada saya, lalu bersabda : “Jangan kau menikahinya!”
Hadits ini tegas melarang pria baik-baik menikahi wanita pezina (pelacur). Dalam Aunul Ma’bud disebutkan :
فِيهِ دَلِيل عَلَى أَنَّهُ لَا يَحِلّ لِلرَّجُلِ أَنْ يَتَزَوَّج بِمَنْ ظَهَرَ مِنْهَا الزِّنَا
“ Di dalamnya terdapat dalil, bahwa tidak halal bagi pria menikahi wanita yang terang-terangan darinya perzinahan (pelacur).”
Hadits lainnya :
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ لَا يَنْكِحُ الزَّانِي الْمَجْلُودُ إِلَّا مِثْلَهُ
Dari Abu Hurairah, bahwa Rosulullah SAW bersabda : Pezina laki-laki yang didera, tidaklah menikah kecuali dengan yang semisalnya.”
Dalam Fiqhus Sunnah disebutkan :
قال الشوكاني : هذا الوصف خرج مخرج الغالب باعتبار من ظهر منه الزنا
وفيه دليل على أنه لا يحل للرجل أن يتزوج بمن ظهر منها الزنا
وكذلك لا يحل للمرأة أن تتزوج بمن ظهر منه الزنا
Berkata Asy Syaukani: Ini adalah sifat yang telah nampak dari kebiasaan, yaitu orang yang memang terbiasa berbuat zina. Dan di dalamnya terdapat dalil bahwa tidak halal bagi laki-laki menikahi wanita yang biasa melakukan zina, demikian pula tidak dihalalkan bagi wanita menikahi laki-laki yang terbiasa berzina.
Berkata penulis Aunul Ma’bud :
قَالَ
الْعَلَّامَة مُحَمَّد بْن إِسْمَاعِيل الْأَمِير فِي سُبُل السَّلَام :
فِي الْحَدِيث دَلِيل عَلَى أَنَّهُ يَحْرُم عَلَى الْمَرْأَة أَنْ
تُزَوَّج بِمَنْ ظَهَرَ زِنَاهُ ، وَلَعَلَّ الْوَصْف بِالْمَجْلُودِ
بِنَاء عَلَى الْأَغْلَب فِي حَقّ مَنْ ظَهَرَ مِنْهُ الزِّنَا .
وَكَذَلِكَ الرَّجُل يَحْرُم عَلَيْهِ أَنْ يَتَزَوَّج بِالزَّانِيَةِ
الَّتِي ظَهَرَ زِنَاؤُهَا
“ Berkata Al ‘Allamah Muhammad bin Ismail Al Amir dalam Subulus Salam : “Di dalam hadits terdapat dalil bahwa haram bagi wanita menikah dengan laki-laki yang telah nampak perzinahannya, dan penyifatannya dengan mendapatkan dera, dikarenakan zina telah menjadi hal yang dominan (kebiasaan) baginya secara nyata. Demikian pula bagi laki-laki diharamkan baginya menikahi wanita yang telah nampak perzinahannya.”Dari uraian ini, maka jelaslah haramnya orang baik-baik, mukmin, sholih, menikahi orang yang terbiasa zina (pelacur).
B. Hukum Pernikahan Dua Orang yang Berzina, tetapi mereka bukan pelacur atau Bukan laki-laki hidung belang
Ini yang paling banyak terjadi, mereka berzina karena rayuan setan, dan tidak mampu menjaga diri, akibat pergaulan bebas (baca: pacaran). Namun, mereka bukanlah pezina dalam artian orang yang menjadikan zina adalah kebiasaan seperti pelacur, germo, atau laki-laki hidung belang. Apakah mereka berdua boleh dinikahkan?
Berkata Imam Asy Syaukani Rohimahullah :
وقد
اختلف في جواز تزوّج الرجل بامرأة قد زنى هو بها ، فقال الشافعي ، وأبو
حنيفة : بجواز ذلك . وروي عن ابن عباس ، وروي عن عمر ، وابن مسعود ، وجابر :
أنه لا يجوز . قال ابن مسعود : إذا زنى الرجل بالمرأة ثم نكحها بعد ذلك
فهما زانيان أبداً ، وبه قال مالك
“ Telah terjadi perbedaan pendapat tentang kebolehan seorang laki-laki menikah dengan wanita yang pernah berzina dengannya. Imam Asy Syafi’i dan Imam Abu Hanifah berpendapat: boleh. Diriwayatkan dari Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud, dan Jabir mereka berpendapat: tidak boleh. Berkata Ibnu Mas’ud: Jika laki-laki berzina dengan wanita, lalu dia menikahinya setelah itu, maka mereka berdua adalah pezina selamanya!, ini juga pendapat Imam Malik.”Imam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnul Qayyim, dan Imam Ibnu Hazm, juga menguatkan pendapat yang mengharamkan.
Sebenarnya golongan yang mengharamkan, pada akhirnya membolehkan juga, dengan syarat pelakunya sudah bertaubat.
Imam Ahmad membolehkan dengan syarat dia bertaubat, dan masa iddahnya selesai. Abu Hanifah dan Asy Syafi’i berpendapat boleh mengawininya tanpa menunggu masa iddah. Bahkan Imam Asy Syafi’i membolehkan mengawini wanita zina sekalipun sedang hamil, sebab hamil semacam itu (karena pelakunya adalah laki-laki yang akan menikahinya, pen) bukan alasan haramnya kawin.
C. Wanita yang berzina, lalu Dia menikah dan si Laki-Laki bukanlah pelakunya
Ini berbeda dengan kasus di atas, ini yang menikahi wanita tersebut bukanlah laki-laki yang pernah berzina dengannya tetapi, laki-laki lain. Bolehkah pernikahan mereka berdua?
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah :
“ Nikahnya orang zina itu haram hingga ia bertaubat, baik dengan pasangan zinanya atau dengan orang lain. Inilah yang benar tanpa diragukan lagi. Demikianlah pendapat segolongan ulama salaf dan khalaf, di antara mereka yakni Ahmad bin hambal dan lainnya.
Tetapi kebanyakan ulama salaf dan khalaf membolehkannya, yaitu pendapat Imam Yang tiga, hanya saja Imam Malik mensyaratkan rahimnya bersih (kosong/tidak hamil).
Abu Hanifah membolehkan akad sebelum istibra’ (bersih dari kehamilan) apabila ternyata dia hamil, tetapi jika dia hamil tidak boleh jima’ (hubungan badan) dulu sampai dia melahirkan.
Asy Syafi’i membolehkan akad secara mutlak akad dan hubungan badan, karena air sperma zina itu tidak terhormat, dan hukumnya tidak bisa dihubungkan nasabnya, inilah alasan Imam Asy Syafi’i.
Abu Hanifah memberikan rincian antara hamil dan tidak hamil, karena wanita hamil apabila dicampuri, akan menyebabkan terhubungnya anak yang bukan anaknya, sama sekali berbeda dengan yang tidak hamil.”
- II. Nikahnya Wanita Hamil
1. Hamil karena suaminya sendiri, tetapi suaminya meninggal atau wafat, dia jadi janda. Bolehkah menikah dan dia masih hamil?
Sepakat kaum muslimin seluruhnya, wanita hamil dan dia menjanda ditinggal mati suami atau cerai, hanya baru boleh nikah setelah masa iddahnya selesai, yaitu setelah kelahiran bayinya. Tidak boleh baginya nikah ketika masih hamil, karena ‘iddahnya belum selesai.
2. Gadis Hamil karena berzina, bolehkah dia menikah?
Jika yang menikahinya adalah laki-laki yang menghamilinya, maka menurut Imam Asy Syafi’i adalah boleh. Imam Abu Hanifah juga membolehkan tetapi tidak boleh menyetubuhinya sampai ia melahirkan.
Imam Ahmad mengharamkannya. Begitu pula Imam Malik dan Imam Ibnu Tamiyah. Sedangkan, jika yang menikahinya adalah laki-laki lain, maka menurut Imam Ibnu taimiyah juga tidak boleh kecuali ia bertaubat, yang lain mengatakan boleh, selama ia bertobat plus Iddahnya selesai (yakni sampai melahirkan), inilah pendapat Imam Ahmad. Demikian. Wallahu A’lam
Semoga Artikel tentang Hukum Menikah Namun Sudah Hamil Duluan ini bisa bermanfaat, menginspirasi dan bisa menambah ilmu pengetahuan serta wawasan kita. Aamiin
* Salam Ukhuwah Islamiyah dari Andi Ibnoe Badawi Mazid
0 komentar:
Posting Komentar