Provinsi Banten yang memiliki luas wilayah ± 9.662,92 km² dengan
penduduk pada tahun 2007 berjumlah 9.245.075 jiwa, terdiri atas 4
(empat) kabupaten dan 3 (tiga) kota, perlu memacu peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memperkukuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten
Tangerang yang mempunyai luas wilayah ± 1.159,05 km² dengan penduduk
pada tahun 2007 berjumlah 3.315.584 jiwa, terdiri atas 36 (tiga puluh
enam) kecamatan. Kabupaten tersebut memiliki potensi yang dapat
dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan
daerah.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah
penduduk seperti tersebut, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada
masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi
dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan
daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dengan
memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 28 Tahun 2006
tanggal 27 Desember 2006 tentang Persetujuan Pembentukan Kota Tangerang
Selatan, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang
Nomor 13 tahun 2007 tanggal 4 Mei 2007 tentang Persetujuan Penetapan
Batas Wilayah dan Belanja Operasional dan Pemiliharaan kepada Pemerintah
Kota Tangerang Selatan,
Surat Bupati Tangerang
Nomor 135/088 Binwil/2007 tanggal 30 Januari 2007 perihal Persetujuan
Pembentukan Daerah, Keputusan Bupati Tangerang Nomor
130/Kep.149-Huk/2007 tanggal 19 Februari 2007 tentang Persetujuan
Pembentukan Kota Tangerang Selatan, Surat Bupati Tangerang Nomor 137/530
Binwil-2007 tanggal 15 Maret 2007 perihal Usul Pembentukan Daerah
Otonom, Keputusan Bupati Tangerang Nomor 130/Kep.239-Huk/2007 tanggal 7
Mei 2007 tentang Belanja Operasional dan Pemiliharaan untuk Pemerintahan
Kota Tangerang Selatan, Keputusan Bupati Tangerang Nomor
130/Kep.380-Huk/2007 tanggal 6 Agustus 2007 tentang Penetapan Batas
Wilayah Kota Tangerang Selatan,
Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 01 Tahun 2007
tanggal 23 Januari 2007 tentang Persetujuan ditetapkannya Ex Kantor
Kewedanaan Ciputat menjadi Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan,
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Nomor
161.1/Kep-DPRD/18/2007 tanggal 21 Mei 2007 tentang Persetujuan
Pembentukan Kota Tangerang Selatan,
Surat
Gubernur Banten Nomor 135/1436-Pem/2007 tanggal 25 Mei 2007 perihal
Usulan Pembentukan Kota Tangerang Selatan, Keputusan Gubernur Banten
Nomor 125.3/Kep.353-Huk/2007 tanggal 25 Mei 2007 tentang Persetujuan
Pembentukan Kota Tangerang Selatan, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 tahun 2007 tanggal 4 Mei 2007
tentang Persetujuan Penetapan Batas Wilayah dan Belanja Operasional dan
Pemiliharaan Kepada Kota Tangerang Selatan,
Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Nomor
161.1/Kep-DPRD/09/2008 tanggal 7 Juli 2008 tentang Persetujuan Pemberian
Bantuan Dana Untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Calon Kota Tangerang
Selatan Provinsi Banten, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Banten Nomor 161.1/Kep-DPRD/10/2008 tanggal 7 Juli 2008 tentang
Persetujuan Pemberian Bantuan Dana Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Pertama Walikota dan Wakil Walikota Calon Kota Tangerang Selatan
Provinsi Banten,
Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Banten Nomor 161.1/Kep-DPRD/11/2008 tanggal 7
Juli 2008 tentang Persetujuan Nama Calon Kota, Batas Wilayah Kota dan
Cakupan Wilayah Kota Calon Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten,
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Nomor
161.1/Kep-DPRD/12/2008 tanggal 7 Juli 2008 tentang Persetujuan
Penggunaan Gedung Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Serpong Kabupaten
Tangerang Untuk Fasilitas Kantor Calon Kota Tangerang Selatan Provinsi
Banten, dan Keputusan Gubernur Banten Nomor 011/Kep.301-No. 4935
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 188) Huk/2008 tanggal
17 Juli 2008 tentang Persetujuan Penggunaan Gedung Balai Latihan Kerja
Industri (BLKI) Serpong Kabupaten Tangerang Untuk Fasilitas Kantor Calon
Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten.
Berdasarkan
hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara mendalam dan
menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa
perlu dibentuk Kota Tangerang Selatan. Pembentukan Kota Tangerang
Selatan yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Tangerang, terdiri atas 7
(tujuh) kecamatan, yaitu Kecamatan Serpong, Kecamatan Serpong Utara,
Kecamatan Pondok Aren, Kecamatan Ciputat, Kecamatan Ciputat Timur,
Kecamatan Pamulang, dan Kecamatan Setu. Kota Tangerang Selatan memiliki
luas wilayah keseluruhan ± 147,19 km² dengan penduduk pada tahun 2007
berjumlah ± 918.783 jiwa.
Dengan terbentuknya
Kota Tangerang Selatan sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Banten
berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efektif dan efisien
sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi
pelaksanaan pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk
kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka
meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat di Kota Tangerang Selatan.
Dalam
melaksanakan otonomi daerah, Kota Tangerang Selatan perlu melakukan
berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan
prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan sumber daya
manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Kunjungi Website Resmi Kota Tangerang Selatan http://tangerangselatankota.go.id
0 komentar:
Posting Komentar