Minggu, 02 Juni 2013

Daftar Cagar Alam Indonesia di Nusa Tenggara dan Bali

         Daftar Cagar Alam Indonesia di Nusa Tenggara dan Bali merupakan seri daftar cagar alam yang dipunyai oleh Indonesia. Cagar alam (nature sanctuary) merupakan suatu kawasan yang dilindungi oleh negara karena keadaan alamnya yang mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, maupun ekosistem.

       Cagar Alam termasuk kawasan Suaka Alam di samping Suaka Margasatwa. Perlindungan terhadap kawasan cagar alam dilakukan secara alami tanpa melibatkan campur tangan manusia sehingga seluruh komponen ekosistem, baik flora, fauna, maupun habitatnya harus dibiarkan sesuai dengan aslinya.
Setiap Cagar Alam mewakili tipe ekosistem tertentu seperti savana (padang rumput), hutan dataran rendah, terumbu karang dan lain sebagainya. Karena itu, di Indonesia dikenal ada istilah Cagar Alam (Cagar Alam yang berada di daratan), Cagar Alam Laut, dan Cagar Alam Biosfer.
Hingga tahun 2008, diIndonesia tercatat sebanyak 237 kawasan yang ditetapkan sebagai Cagar Alam dengan luas keseluruhan mencapai 4.730.704,04 ha. Cagar Alam tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia termasuk di provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Berikut ini adalah daftar Cagar Alam Indonesia yang terdapat di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Daftar ini merupakan seri daftar Cagar Alam di Indonesia yang berusaha didokumentasikan oleh Goresan Mutiara Tanganku.

Daftar Cagar Alam Indonesia di Provinsi Bali
  • Cagar Alam BATUKAHU I/II/III; Tabanan, 1.762,80 ha, SK Menteri Pertanian RI Nomor: 716/Kpts/Um/9/74, 29 September 1974.
Daftar Cagar Alam Indonesia di Provinsi Nusa Tenggara Timur
  • Cagar Alam MAUBESI; Belu, Nusa Tenggara Timur,1.830,00 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 394/Kpts/Um/5/81, 7 Mei 1981.
  • Cagar Alam GUNUNG MUTIS; Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, 12.000,00 ha, SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 423/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  • Cagar Alam PERHALU; Kupang, Nusa Tenggara Timur, 1.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 196/Kpts-II/1993, 27 Februari 1993.
  • Cagar Alam TAMBORA; Ende, Nusa Tenggara Timur, 1.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 423/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  • Cagar Alam WATU ATA; Ngada, Nusa Tenggara Timur, 4.898,80 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 432/Kpts-II/1992, 5 Mei 1992.
  • Cagar Alam WAY WUUL/MBURAK; Manggarai, Nusa Tenggara Timur, 1.484,84 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 437/Kpts-II/1996, 9 Agustus 1996.
  • Cagar Alam WOLO TADO, NGEDE NALO MERAH, SIUNG; Ngada, Nusa Tenggara Timur, 4.016,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 429/Kpts-II/1992, 5 Mei 1992.
Daftar Cagar Alam Indonesia di Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Cagar Alam PULAU PANJANG; Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, 1.641,25 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 399/Kpts-II/1986, 21 April 1986.
  • Cagar Alam SANGIANG; Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, 7.492,25 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 418/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  • Cagar Alam TAMBORA SELATAN; Dompu, Nusa Tenggara Barat, 23.840,81 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 418/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
  • Cagar Alam TANAH PEDAUH; Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, 543,50 ha, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 348/Kpts/Um/8/75, 20 Agustus 1975.
  • Cagar Alam TOFO KOTA LAMBU; Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, 3.333,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 418/Kpts-II/1999, 15 Juni 1999.
         Jumlah lokasi Cagar Alam Indonesia di Bali dan Nusa Tenggara  memang jauh lebih sedikit ketimbang jumlah Cagar Alam yang terdapat di pulau dan provinsi lain seperti Cagar Alam di Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, maupun Papua. Tetapi yang sedikit itu jika mampu kita lestarikan tentunya akan menjadi warisan berharga buat anak cucu dan seluruh umat dunia.

Refrensi : 

Semoga Bermanfaat.. Amin 
* Salam Ukhuwah Islamiyah dari Andi Ibnoe Badawi Mazid

0 komentar:

Posting Komentar